KLIEN KAMI
Bekerja Bersama Kami

BPTJ
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 untuk meningkatkan pengelolaan transportasi umum di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). BPTJ bertujuan untuk mengintegrasikan dan meningkatkan mobilitas orang dan barang melalui layanan transportasi umum yang terkoordinasi. Tanggung jawab utamanya meliputi pengembangan usulan regulasi untuk layanan transportasi terintegrasi, memberikan rekomendasi untuk perencanaan spasial transportasi publik, serta mengawasi izin angkutan publik antarprovinsi. BPTJ juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran regulasi perencanaan transportasi di wilayah tersebut.
Dengan meningkatnya populasi dan pergerakan kendaraan yang pesat, kebutuhan akan sistem transportasi massal yang efisien di Jabodetabek menjadi sangat penting. BPTJ ditugaskan untuk menciptakan jaringan transportasi yang terhubung tanpa batas administratif, memastikan bahwa layanan transportasi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan efektif. Inisiatif ini tidak hanya mengatasi masalah kemacetan dan polusi, tetapi juga mempromosikan lingkungan transportasi yang berkelanjutan dan aman di seluruh wilayah Jabodetabek.
Portofolio
Hasil Pekerjaan Kami